Sabtu, 17 Agustus 2013

TATA TERTIB UJIAN



PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI PANJANG WETAN 05
Alamat : Jl. Pantai Sari II No.8 Telp(0285) 430168 Pekalongan 51141
 

TATA TERTIB PESERTA UJIAN NASIONAL( UN )
TAHUN 2012 / 2013
 


  1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan ijin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan tidak diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, telepon selular / HP, Kalkulator, atau peralatan lain yang diatur oleh sekolah ke dalam ruang ujian.
  4. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian.
  5. Peserta wajib mengisi daftar hadir.
  6. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
  7. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ujian.
  8. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan ijin dari pengawas ujian dan tidak melakukannya berulang kali.
  9. Peserta dilarang mencontek dan bekerja sama dengan peserta lain.
  10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian.
  11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahu tanda batas waktu selesai.
  12. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan di atas meja masing-masing.
  13. Semua peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang setelah tanda batas waktu dibunyikan dan pengawas mengumpulkan serta menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian.
  14. Peserta yang melanggar tata tertib ujian dapat diberikan peringatan / teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

PANITIA UN







PEMERINTAH KOTA PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI PANJANG WETAN 05
Alamat : Jl. Pantai Sari II No.8 Telp(0285) 430168 Pekalongan 51141
 

TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL( UN )
TAHUN 2012 / 2013
 


  1. Pada hari pertama ujian, tiga puluh menit sebelum ujian sekolah dimulai, semua pengawas menerima petunjuk dan pengarahan dari kepala sekolah serta menerima dan memeriksa sampul soal maupun lembar jawab.
  2. Dua puluh menit sebelum ujian sekolah, pengawas memasuki ruang ujian sekolah, kemudian ;
    1. memeriksa keadaan ruangan
    2. memeriksa keadaan nomor meja peserta yang tertera di meja. Apabila diperlukan Pengawas dapat mengadakan perbaikan dan penyesuaian.
  3. Setelah tanda bel masuk dibunyikan , pengawas :
    1. mengawasi peserta agar memasuki ruang ujian sekolah tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis.
    2. Mengatur peserta agar duduk di tempat yang sesuai dengan nomor masing-masing.
    3. Membacakan tata tertib peserta.
    4. Menyampaikan daftar hadir untuk diisi oleh peserta rangkap dua, kemudian masing-masing pengawas membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir peserta.
    5. Memperlihatkan kepada  peserta sampul soal ujian sekolah yang masih dalam keadaan baik.
    6. Membuka sampul dan membagikan lembar soal ujian dan lembar jawaban dalam keadaan terbalik dan tidak terbaca pada meja masing-masing peserta.
    7. Memberitahukan kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal, lebih dahulu membaca dengan teliti petunjuk mengerjakan soal yang tersedia.
    8. Memberitahukan kepada peserta bahwa soal boleh dikerjakan, setelah tanda waktu mulai dibunyikan.
    9. Mengingatkan  peserta untuk melaksanakan perintah yang tertera pada lembar jawab.
  4. Semua lembar soal dan jawab yang tidak terpakai dimasukkan kembali ke dalam sampul semula.
  5. Membuat berita acara penyelenggaraan UN ( rangkap 2 ) kemudian menandatanganinya.
  6. Mengijinkan peserta yang datang terlambat untuk memasuki ruangan US setelah mendapat persetujuan dari kepala sekolah.
  7. Menjawab pertanyaan peserta tentang hal-hal yang kurang jelas.
  8. Selama ujian sekolah berlangsung, pengawas :
    1. menjaga ketertiban dan ketenteraman
    2. melarang orang lain yang tidak berada disekitar tempat pelaksanaan ujian sekolah.
    3. Memberi peringatan dan melarang peserta yang berusaha bekerja sama mengerjakan soal atau meniru pekerjaan temannya.
    4. Dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun dalam menjawab soal kepada peserta UN
    5. Dilarang membawa alat komunikasi elektronik.
    6. Menyusun secara urut lembar jawaban ujian mulai dari nomor peserta terkecil

PANITIA UN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar